Minggu, 20 Juni 2021

Keadilan / Kebenaran Allah (The Righteousness of God)

    Dengan Kebenaran Allah kita menunjukkan konsistensi diri yang internal dari keberadaan Ilahi. Allah adalah hukum bagi diri-Nya sendiri. Dia adalah kepribadian yang bereksistensi diri yang mutlak dan dengan demikian, pada saat yang sama adalah hukum yang mutlak. Allah tidak memiliki hukum tetapi adalah hukum.[1]

Hukum
Ilustrasi Keadilan
© Foto oleh Arek Socha dari Pixabay / Palu
 

    Sifat keadilan Allah ini sangat terkait erat dengan kekudusan-Nya. Kata righteousness, righteous disebut sebagai tsaddik, tsedhek, dan tsedhakah dalam bahasa Ibrani, serta dalam bahasa Yunani adalah dikaios dan dikaiosune. Kata ini lebih tepat jika diterjemahkan sebagai kebenaran-keadilan di dalam bahasa Indonesia. Ayat-ayat mengenai keadilan adalah : Ezra 9:15; Nehemia 9:8; Mazmur 119:137; 145:7; Yeremia 12:1; Ratapan 1:18; Daniel 9:14; Yohanes 17:25; 1 Timotius 4:8; 1 Yohanes 2:29; 3:7; Wahyu 16:5.[2]


a. Pemahaman Dasar Tentang Kebenaran

    Pemahaman dasar dari kebenaran adalah pemahaman yang ketat akan ketaatan kepada hukum. Di antara manusia pemahaman ini memberikan presuposisi akan adanya satu hukum yang harus ditaati. Keadilan Allah yang absolut bahwa kejujuran dari natur ilahi, yang tentangnya Allah secara tidak terbatas memiliki kebenaran dalam diri-Nya, sedangkan keadilan relatif adalah kesempurnaan Allah dengannya Ia tetap menjaga diriNya dari segala ancaman terhadap kesucian-Nya dan dalam segala hal Ia menunjukkan bahwa Ia adalah Yang Kudus.[3]


b. Perbedaan-Perbedaan yang ada dalam Keadilan Allah

    1. Keadilan Rektoral Allah. Keadilan rektoral Allah adalah bahwa Allah menyatakan diri sebagai penguasa terhadap yang baik maupun yang jahat. Dia telah menetapkan pemerintahan moral di dalam dunia ini. Sehubungan dengan itu, maka ada upah bagi yang baik dan penghukuman bagi yang jahat.[4]


    2. Keadilan Distributif Allah. Keadilan distributif Allah berkaitan dengan pelaksanaan hukum di dalam hal pemberian upah dan penghukuman. Karena itu keadilan distributif, terdiri dari dua jenis : 1) Keadilan yang bersifat menguntungkan (remunerative justice). Yang termanifestasi di dalam pemberian upah bagi manusia maupun malaikat. (Ul. 7:9,12,13; 2Kor. 6:15; Maz. 58:11; Mikh. 7:20; Mat. 25:21,34 ; Rm. 2:7; Ibr. 11:26). 2) Keadilan yang bersifat membalas (retributive justice) berkaitan dengan pelaksanaan hukuman bagi mereka yang berdosa. Bagian Alkitab yang menyatakan keadilan retributif Allah misalnya Yesaya 59:18.[5]


Referensi : 

Cornelius van Til,  Pengantar Theologi Sistematik,  (Surabaya : Momentum,  2015),  444

Louis Berkhof,  Sistematika Teologi 1 : Doktrin Allah,  (Surabaya : Momentum,  2021),  126

Muriwali Yanto Matalu,  Dogmatika Kristen,  (Malang : Gerakan Kebangunan Kristen Reformed,  2017),  226 - 227


----

[1] Cornelius van Til,  Pengantar Theologi Sistematik,  (Surabaya : Momentum,  2015),  444

[2] Muriwali Yanto Matalu,  Dogmatika Kristen,  (Malang : Gerakan Kebangunan Kristen Reformed,  2017),  226 - 227

[3] Louis Berkhof,  Sistematika Teologi 1 : Doktrin Allah,  (Surabaya : Momentum,  2021),  126

[4] Muriwali Yanto Matalu,  Dogmatika Kristen,  (Malang : Gerakan Kebangunan Kristen Reformed,  2017),  227

[5] Ibid, 227

Load comments